Basmallah

Basmallah
Bismillah

Kamis, 28 Juli 2011

MUI Fatwakan Halal 2 Vaksin Meningitis

Setelah ditunggu fatwa kehalalan vaksin meningitis oleh calon jamaah haji, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan 2 vaksin meningitis untuk jamaah haji, yakni buatan Italia dan China sebagai produk halal. Sementara vaksin asal Belgia tetap dinyatakan haram. Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Sam mengatakan, sejauh ini terdapat 3 produsen vaksin meningitis yg mengajukan sertifikat halal ke MUI. Mereka adalah Novartis asal Italia, Tianyuan asal China, dan Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia.

Setelah dilakukan penelitian komprehensif di negara asal ketiga vaksin tsb, MUI memastikan kehalalan vaksin produksi Novartis dan Tianyuan. “Dua hari lalu, MUI telah memutuskan bahwa vaksin meningitis (produksi GSK) yg digunakan untuk jamaah haji selama ini masih haram. Adapun 2 vaksin yg diputus halal, yaitu Novartis dari Italia serta Tianyuan dari China”.

Ichwan mengatakan, MUI secara resmi memang belum mengumumkan fatwa ttg status hukum ketiga vaksin tsb. Rencananya, hr ini MUI akan mengumumkan lbh detail ttg hasil pnelitian mereka mengenai ketiga vaksin meningitis itu. Ichwan berharap, fatwa ttg vaksin meningitis tsb akan diterapkan pd pelaksanaan haji 2010. Artinya, jamaah haji tahun ini diharapkan bisa menggunakan vaksin meningitis yg sdh absah kehalalannya.

Namun, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) awal bulan ini telah menetapkan vaksin produksi GSK dgn merek dagang Mencevax ACW135Y yg akan digunakan utk mengimunisasi 234.000 jamaah haji tahun ini. Keputusan ini diambil mengingat saat itu blm ada vaksin meningitis yg dinyatakan halal, pdhl waktu penyelenggaraan ibadah haji sdh dekat. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Sri Indrawati mengungkapkan, Kemenkes sudah mulai mendistribusikan vaksin meningitis produksi GSK sejak 13Juli2010. “Kami sudah mendistribusikan ke daerah-daerah secara bertahap”, ujarnya.

MUI Medan: Halal tapi Jangan Dipaksakan

Sementara itu, Ketua MUI Sumatra Utara H.Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji jgn dipaksa jika menolak diberikan vaksin meningitis tdk halal karena akan brpengaruh pd kejiwaan mereka yg akan berangkat ke Mekkah. “Pemberian vaksin meningitis itu hanya kpd calon jamaah haji yg bersedia”, katanya di Medan, Selasa (20/7/2010), ketika diminta komentarnya soal beberapa calon jamaah haji asal kota Medan yg tdk mau dberikan vaksin meningitis sblm berangkat ke Mekkah.

Penolakan pemberian vaksin meningitis itu karena diduga mengandung bahan yg tdk halal dan dilarang dalam ajaran agama Islam. Mereka hanya mau diberikan vaksin meningitis yg halal. Calon jamaah haji yg akan berangkat ke Tanah Suci itu tentunya dlm keadaan bersih dan jangan brcampur dgn yg haram. Wajar bagi calon jamaah asal Kota Medan itu merasa keberatan jk mereka dberikan vaksin meningitis yg tdk bersih.

Namun begitu pemerintah melalui Kementrian Kesehatan seharusnya berupaya menggantikan vaksin meningitis haram dgn yg halal shg calon jamaah haji merasa tenang dalam melaksanakan ibadah haji.

(Dikutip dari Majalah Islam Furqon edisi 69 TH.VIII/Agustus 2010)
Assalamu'alaykum... Ahlan wa Sahlan.. Silahkan dibaca, jgn lupa dikasi comment ya? ^_^