Zeyla Azzahra
Assalamu'alaykum.. Semoga blog ini bermanfaat ^^
Basmallah
Kamis, 27 Desember 2012
MENGAPA ADA ANAK???
Kamis, 29 November 2012
MEMBUNUH TIKUS
“Pertama adalah penyakit pes, penyakit pes merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Yersinia pesti, sering dibawa oleh hewan pengerat (tikus-red) dan kutu. Pada abad pertengahan, jutaan orang di seluruh Eropa meninggal karena wabah yang diakibatkan oleh kutu tikus yang banyak terdapat di rumah-rumah dan perkantoran. Di negara-negara Asia Tenggara kutu carrier plague (pes) adalah Xenophylla astia. Penyakit ini menular lewat gigitan kutu tikus, gigitan/cakaran binatang yang terinfeksi plague, dan kontak dengan tubuh binatang yang terinfeksi. Biasanya gejala orang yang terjangkit pes akan mengalami : demam, muntah, diare, kondisi bulu yang buruk, lidah membengkak, luka pada mulut (sariawan), dan terdapat kotoran pada mata”, terangnya.
Rabu, 04 Januari 2012
NIKAH USIA MUDA
Isu nikah usia muda sering menjadi polemik & kontroversi dlm masyarakat. Bagaimana hukum Islam memandang kasus sprti ini??
Syariat Islam tdk mengatur/memberikan batasan usia trtentu utk melaksanakan suatu prnikahan. Namun secara implisit syariat menghendaki pihak org yg hendak melakukan prnikahan adl benar-benar org yg sdh siap mental, pisik, & psikis hingga memahami arti pernikahan yg merupakan bagian dr ibadah. Maksud nikah muda menurut pendapat mayoritas yaitu org yg blm mencapai baligh bagi pria dan blm mencapai menstruasi (haidh) bagi wanita.
Dalam fiqih Islam ada yg disebut kafa’ah (kesetaraan). Kafa’ah di sini bukan berarti agama Islam mengakui adanya perbedaan (kasta) dalam masyarakat. Kafa’ah bukan pula suatu keharusan & sama sekali bukan mjd syarat dlm akad pernikahan, namun pertimbangan Kafa’ah hanya sekedar sbg anjuran & dorongan agar pernikahan berjalan dgn keserasian & saling pengertian antara kedua belah pihak serta demi langgengnya bahtera rumah tangga. Diantaranya adalah kesetaraan dalam hal ketakwaan.
Ada yg berdalih bahwa nikah muda merupakan tuntunan Nabi SAW yg patut ditiru. Pendapat ini sama sekali tidak benar karena Nabi SAW tdk pernah mendorong & menganjurkan untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Akad pernikahan antara Rosul SAW dgn Sayidah Aisyah RA yg kala itu baru berusia sekitar 10 tahun tdk bs dijadikan sandaran & dasar pegangan usia pernikahan dgn alasan sbb:
Pertama:
Pernikahan tsb merupakan perintah Alloh SWT, sebagaimana sabda Rosul SAW, “Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dlm mimpi sebanyak 2x, Malaikat membawamu dgn kain sutera nan indah & mengatakan bahwa ini adl istrimu”. (HR. Bukhari & Muslim).
Kedua:
Rosul SAW sendiri sebenarnya tdk berniat utk berumah tangga kalaulah bukan krn desakan para sahabat lain yg diwakili oleh Sayidah Khawlah binti Hakim yg masih merupakan kerabat Rosul SAW, di mn mreka melihat betapa Rosul SAW stlh wafatnya Sayidah Khadijah RA istri tercintanya sangat membutuhkan pendamping dlm mengemban dakwah Islam.
Ketiga:
Pernikahan Rosul SAW dgn Sayidah Aisyah RA mempunyai hikmah penting dlm dakwah & pengembangan ajaran Islam & hukum2nya dlm berbagai aspek kehidupan khususnya yg brkaitan dgn masalah kewanitaan.
Keempat:
Masyarakat Islam (Hijjaz) saat itu sdh terbiasa dgn masalah nikah muda & sdh biasa menerima hal tsb, shg tdk timbul adanya asumsi buruk & negatif dlm masyarakat.
Dlm UU pernikahan di sejumlah negara Arab hampir sama dgn UU Indonesia. Suriah, umpamanya menjelaskan batas usia pernikahan utk pria adl jk telah mencapai 18 thn & utk wanitanya jk sdh berusia 16 thn (UU Pernikahan Suriah, pasal 16).
Seyogyanya apa yg telah dibuat oleh UU hendaknya mendapat dukungan dr semua pihak serta dpt mjd cth baik dgn mengedepankan hal2 yg telah mjd standar dlm syariat & bkn mencari hal2 kontroversi yg mnjadikan org2 mjd brtanya2 bahkan yg lbh parah lg meragukan kebenaran syariat. (Mamby).
Sabtu, 22 Oktober 2011
Id mig33 di hack
Senin, 26 September 2011
Minum Sambil Duduk & Keutamaannya
Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW brsabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri” (HR.Muslim). Syeikh Al-Bani Rahimahullah di dlm kitabnya As-Silsilah Shahihah, beliau lbh cenderung utk melarang seseorang minum sambil brdiri, kecuali dalam keadaan udzur.
Bagi kita, masyarakat Indonesia minum sambil brdiri adalah hal yg sangat lumrah. Hal ini karena trlanjur menjadi kebiasaan yg sulit ditinggalkan. Seringkali kita menganggap remeh hal ini, namun jk tahu keutamaan yg trkandung di dlmnya, barulah kita prcaya bahwa dibalik sunnah pasti ada hikmah yg trkandung di dlmnya.
Tak banyak yg tahu minum sambil brdiri itu bs mengganggu kesehatan, ttpi sdh banyak penelitian bahwa minum sambil brdiri itu sbenarnya sangat brbahaya. Air yg masuk dgn cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adl suatu struktur maskuler (berotot) yg bs membuka (shg air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yg kita minum akan disalurkan pd pos-pos penyaringan yg berada di ginjal. Nah, jika kita minum brdiri, air yg kita minum tanpa disaring lagi, langsung menuju kandung kemih.
Ketika langsung menuju kandung kemih maka tjd pengendapan di saluran ureter. Karena banyak limbah-limbah yg tersisa di ureter, inilah yg bs menyebabkan penyakit kristal ginjal, slh 1 penyakit ginjal yg brbahaya, yakni susah kencing. Rasulullah sbg teladan mempunyai 1 pandangan hidup dan kebiasaan-kebiasaan baik yg trbimbing oleh wahyu, slh 1 nya adl ttg adab minum tadi Rosululloh melarang minum dgn 3 cara, yakni minum dgn berdiri, minum dgn brsandar, dan minum sambil trlentang; hal ini jg brlaku utk adab makan seorang muslim. Seseorang yg menikmati sesuatu dlm keadaan tenang & diam, akan lbh baik bg badan & lbh mudah dlm peredarannya. Bila tdk, akan mengakibatkan keguncangan d dlm perut & merusak siklus peredaran minuman & makanan.
Dgn duduk, lbh bisa mmbuat seseorng tenang drpd brdiri. Org yg minum dgn brdiri, ibarat dia mengajak setan utk ikut minum brsamanya.
Rosululloh pernah melihat seseorg yg minum dgn brdiri, beliau brsabda kpdnya, “Muntahkanlah!”. Org tsb brtanya, “Mengapa ya Rosululloh?”. Rosululloh brsabda, “Maukah kau minum brsama kucing?”. Org tsb mnjawab, “Tidak”. Rosululloh brsabda, “Tapi sdh ada yg ikut minum brsamamu yg lbh jelek drpd itu, yaitu setan”.
Lantas bagaimana posisi yg trbaik ketika kita minum dlm posisi duduk? Sahabat Anas bin Malik pernah mencontohkan cara duduk yg trbaik adl sprti duduk ketika duduk diantara 2 sujud dlm shalat. Sebagaimana yg dilakukan Rosululloh ketika dihadiahi daging kambing. Beliau langsung melipat kakinya & makan. Seorang Badui brtanya, “Duduk apa ini?”. Rosululloh mnjawab, “Sesungguhnya Alloh menjadikan saya hamba yg mulia & tdk pernah mnjadikan saya seorang yg angkuh & sombong” (HR.Ibnu Majah).
Selain itu adl duduk dgn mndirikan kaki kanan & duduk d atas kaki kiri. (Withpras)
(Dikutip dari Majalah Islam Furqon edisi 56 TH.VII/Juli 2009/Rajab 1430)
Selasa, 23 Agustus 2011
Adab Sahur dan Berbuka Puasa
Puasa bagi sebagian org adl menjalankan ibadah dgn niat utk menahan lapar, dahaga, dan hawa nafsu sepanjang waktu yg sudah ditentukan syariat, yaitu sebelum menjelang Subuh hingga menjelang Maghrib. Namun pernahkah kita mengetahui bahwa di dalam menjalankan rukun Islam yg keempat ini terdapat adab-adab yg dituntunkan Rosululloh SAW seputar ibadah puasa? Sebagai umat beliau hendaknya kita meniru apa yg pernah dilakukan beliau ketika berpuasa.
Makan Sahur
Melaksanakan sahur merupakan sunnah mu’akad yg di dlmnya trdapat barokah. Dari Anas bin Malik beliau bersabda: “Makan sahurlah karena sesungguhnya pada makan sahur itu ada barokahnya”.
Oleh karena itu seorang mukmin yg menjalankan puasa Romadhon sangat dianjurkan utk makan sahur & yg lbh baik lg dgn kurma. “Sebaik-baik sahur seorang mukmin adl buah kurma.” (HR. Muslim).
Di sisi lain makan sahur jg utk membedakan antara puasanya umat Rosululloh SAW dgn para ahli kitab sebelumnya sprti yg disabdakannya: “Perbedaan antara puasa kami dgn puasa ahli kitab adl makan sahur”.
Dan yg tdk kalah pentingnya adl dgn mengakhirkan sahur: “Berkah ada pd 3 hal: berjamaah, tsarid, dan makan sahur”.
Dianjurkannya utk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit, nabi SAW berkata: “Kami makan sahur bersama Rosululloh dan kemudian beliau bangkit menuju sholat. Aku bertanya: “Berapa jarak antara adzan I dan sahur?” Beliau menjawab: “Kadar 50 ayat”.
Arti dari hadits tersebut di atas kini lbh banyak diistilahkan dgn imsak meskipun istilah tersebut tdk pernah diajarkan Nabi SAW, melainkan dengan kecuali bila adzan fajar dikumandangkan, sbgmana Rosululloh SAW brsabda: “Apabila Bilal mengumandangkan adzan maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”. (HR.Muslim)
Bahkan bagi org yg ketika adzan dikumandangkan masih memegang gelas dan semisal untuk minum diberikan rukhshah khusus bagi sehingga dia boleh meminumnya. Dari Abu Hurairah Rosululloh SAW bersabda: “Jika salah seorang kalian mendengar panggilan sedangkan bejana ada di tangan maka janganlah dia meletakkan hingga menunaikan keinginan dr bejana”.
Namun bilamana seseorang ragu apakah fajar telah terbit atau belum (biasanya kalau tertutup mendung), mk diperbolehkan makan & minum sampai dia yakin bahwa fajar telah terbit. Firman Alloh: “...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...” (QS.Al Baqoroh:187)
Berbuka Puasa
Tidak dianjurkan Rosululloh SAW melakukan sholat magrib sebelum membatalkan puasanya terlebih dahulu. Karena tipa org yg berpuasa sangat dianjurkan untuk mempercepat berbuka ketika masuk waktu magrib, dan tidak boleh menunda meski ia merasa masih kuat utk berpuasa seperti yg selalu dilakukan para sahabat: “Para sahabat Muhammad adl org yg paling cepat berbuka & paling lambat sahurnya”. (HR.Muslim)
Disisi lain, mempercepat buka puasa termasuk mencontoh akhlak Rosululloh SAW sebagaimana dlm sabdanya: “tiga hal dr akhlaq kenabian: mempercepat berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam sholat”.(HR.Muslim)
(Sumber: Majalah Islam Furqon edisi 81 th.IX/Agustus 2011)
Kamis, 28 Juli 2011
MUI Fatwakan Halal 2 Vaksin Meningitis
Setelah ditunggu fatwa kehalalan vaksin meningitis oleh calon jamaah haji, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan 2 vaksin meningitis untuk jamaah haji, yakni buatan Italia dan China sebagai produk halal. Sementara vaksin asal Belgia tetap dinyatakan haram. Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Sam mengatakan, sejauh ini terdapat 3 produsen vaksin meningitis yg mengajukan sertifikat halal ke MUI. Mereka adalah Novartis asal Italia, Tianyuan asal China, dan Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia.
Setelah dilakukan penelitian komprehensif di negara asal ketiga vaksin tsb, MUI memastikan kehalalan vaksin produksi Novartis dan Tianyuan. “Dua hari lalu, MUI telah memutuskan bahwa vaksin meningitis (produksi GSK) yg digunakan untuk jamaah haji selama ini masih haram. Adapun 2 vaksin yg diputus halal, yaitu Novartis dari Italia serta Tianyuan dari China”.
Ichwan mengatakan, MUI secara resmi memang belum mengumumkan fatwa ttg status hukum ketiga vaksin tsb. Rencananya, hr ini MUI akan mengumumkan lbh detail ttg hasil pnelitian mereka mengenai ketiga vaksin meningitis itu. Ichwan berharap, fatwa ttg vaksin meningitis tsb akan diterapkan pd pelaksanaan haji 2010. Artinya, jamaah haji tahun ini diharapkan bisa menggunakan vaksin meningitis yg sdh absah kehalalannya.
Namun, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) awal bulan ini telah menetapkan vaksin produksi GSK dgn merek dagang Mencevax ACW135Y yg akan digunakan utk mengimunisasi 234.000 jamaah haji tahun ini. Keputusan ini diambil mengingat saat itu blm ada vaksin meningitis yg dinyatakan halal, pdhl waktu penyelenggaraan ibadah haji sdh dekat. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Sri Indrawati mengungkapkan, Kemenkes sudah mulai mendistribusikan vaksin meningitis produksi GSK sejak 13Juli2010. “Kami sudah mendistribusikan ke daerah-daerah secara bertahap”, ujarnya.
MUI Medan: Halal tapi Jangan Dipaksakan
Sementara itu, Ketua MUI Sumatra Utara H.Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji jgn dipaksa jika menolak diberikan vaksin meningitis tdk halal karena akan brpengaruh pd kejiwaan mereka yg akan berangkat ke Mekkah. “Pemberian vaksin meningitis itu hanya kpd calon jamaah haji yg bersedia”, katanya di Medan, Selasa (20/7/2010), ketika diminta komentarnya soal beberapa calon jamaah haji asal kota Medan yg tdk mau dberikan vaksin meningitis sblm berangkat ke Mekkah.
Penolakan pemberian vaksin meningitis itu karena diduga mengandung bahan yg tdk halal dan dilarang dalam ajaran agama Islam. Mereka hanya mau diberikan vaksin meningitis yg halal. Calon jamaah haji yg akan berangkat ke Tanah Suci itu tentunya dlm keadaan bersih dan jangan brcampur dgn yg haram. Wajar bagi calon jamaah asal Kota Medan itu merasa keberatan jk mereka dberikan vaksin meningitis yg tdk bersih.
Namun begitu pemerintah melalui Kementrian Kesehatan seharusnya berupaya menggantikan vaksin meningitis haram dgn yg halal shg calon jamaah haji merasa tenang dalam melaksanakan ibadah haji.
(Dikutip dari Majalah Islam Furqon edisi 69 TH.VIII/Agustus 2010)